PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL TENTANG
CYBERCRIME
Tulisan ini disarikan dari tulisan Arne Huzaimah
Abstract: The information and
communication technology has changed the behavior of the society and human
civilization globally. In addition, the development of information technology
has brought about a borderless world and a social change which significantly
take place so rapidly. So, besides promising some hopes, the existence of
information technology simultaneously generates new anxieties, such as the
emergence of a new and more sophisticated crime in the form of cyber crime.
This writing reviews cyber crime and Indonesian legal policy in responding to
such crime.
Kata Kunci: kriminal, cybercrime
Teknologi informasi (information technology) memegang peran yang
penting, baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Teknologi informasi
diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di
dunia. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang membuat teknologi informasi dianggap
begitu penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pertama, teknologi
informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu
sendiri, seperti komputer, modem, sarana untuk membangun jaringan internet dan
sebagainya; Kedua, adalah memudahkan transaksi bisnis terutama bisnis keuangan
di samping bisnis-bisnis umum lainnya (Agus 2002: 1).
Kemajuan
teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa yang akan datang tidak
lepas dari dorongan yang dilakukan oleh perkembangan teknologi komunikasi dan
teknologi komputer, sedangkan teknologi komputer dan telekomunikasi didorong
oleh teknologi mikroelektronika, material dan perangkat lunak. Kimia, fisika,
biologi dan matematika mendasari ini semua. Perpaduan antara teknologi
informasi dan komputer telah melahirkan internet yang menjadi tulang punggung
teknologi informasi.
Kehadiran
internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia. Internet
merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus
batas-batas antar negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan
gagasan di kalangan ilmuan dan cendikiawan di seluruh dunia. Internet membawa
kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakan cyberspace.
Cyberspace
menampilkan realitas, tetapi bukan realitas yang nyata, melainkan realitas
virtual (virtual reality), dunia maya, dunia yang tanpa batas. Inilah yang sebenarnya
yang dimaksud dengan borderless world, karena memang dalam cyberspace tidak
mengenal batas negara, hilangnya batas dimensi ruang, waktu dan tempat sehingga
penghuninya dapat berhubungan dengan siapa saja dan dimana saja (Ono 2000: 50).
Proses
cybernation yang menimbulkan harapan akan kemudahan, kesenangan dan kesempatan
itu ternyata tidak selamanya demikian, karena dalam cyberspace juga terdapat
sisi gelap yang perlu diperhatikan sebagaimana yang dikatakan oleh Neil Barret:
The
internet, however, also has a darker side – in particuler, it is widwly
cinsidered to provide access almost
exclusively to pornography. A recent, well-publicized survey suggested that
over 80 % of picture on the internet were pornographic. While the survey result
itself was found to be entirely erroneous, the observation that the internet
can and does contain illicit, objectionable or downright illegal material is
perfectly valid. As we shall see, the internet support fraudulent traders,
terrorist informatio exchanges pedophiles, sofware pirates, computer hackers
and many more (Neill 1997: 21).
Teknologi informasi dan komunikasi telah
mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Selain itu,
perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan
berlangsung demikian cepat. eksistensi teknologi informasi, selain menjanjikan
sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan
baru yang lebih canggih dalam bentuk
cybercrime. Maka upaya pencegahan dan penanggulangan cybercrime ini merupakan faktor yang tidak dapat
ditunda-tunda. Kebijakan kriminal harus dilakukan dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan cybercrime. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan
penal (dengan melalui kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang dapat dijadikan
sebagai perbuatan cybercrime serta sanksi pidananya), dan juga dapat dilakukan
dengan pendekatan non penal, yang dalam hal ini melalui pendekatan budaya.
Bentuk-bentuk Cybercrime
Cybercrime atau kejahatan di dunia cyber
mempunyai banyak bentuk, antara lain: cyber-pornography, cyber- terrorism,
hacking dan sebagainya. Manap (2001: 3) membedakan bentuk-bentuk cybercrime
menjadi 3 (tiga), yaitu:
1). Cybercrime againts property, meliputi
theft ( berupa theft of information, theft of property and theft of services),
fraud/cheating, forgery and mischief.
2). Cybercrime againts persons, meliputi
pornography, cyber-harassment, cyber-stalking dan cyber-trespass.
Cyber-trespass meliputi Spam- E-mail, Hacking a Web Page dan Breaking into
Personal Computer.
3). Cyber-terrorism.
Kongres PBB ke-10 (Tenth United Nations
Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offender) di Vienna
pada tanggal 10-17 April 2000, membagi 2 sub kategori cybercrime yaitu:
1.Cybercrime in a narrow sense (computer
crime); any illegal behaviour directed by means of electronic operations that
targets the security of computer systems and the data processed by them.
2.Cybercrime in a broader sense (computer
related crime); any illegal behaviour commited by means of, or in relation to,
a computer system or network, including such crimes as illegal possession,
offering or distributing information by means of a computer system or network.
Ditegaskan dalam dokumen di atas, bahwa
cybercrime meliputi kejahatan yang dilakukan: (1) dengan menggunakan sarana-sarana
dari sistem/jaringan komputer (“by means of a computer system or network”); (2)
di dalam sistem/jaringan komputer (“in a computer system or network”); (3)
terhadap sistem/jaringan komputer (“againts a computer system or network”).
Dengan demikian bahwa cybercrime jenis
ke-(1) dan ke-(2) merupakan cybercrime dalam arti “luas”; sedangkan jenis
ke-(3) merupakan cybercrime dalam arti “sempit”.
Dari
kesemua bentuk cybercrime, hacking merupakan bentuk yang banyak mendapat sorotan, karena selain Kongres
PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai First Crime, juga dilihat dari aspek
teknis, hacking mempunyai kelebihan-kelebihan. Pertama, orang yang melakukan
hacking sudah barang tentu dapat melakukan cybercrime yang lain karena dengan
kemampuan masuk ke dalam sistem komputer dan kemudian mengacak-acak sistem
tersebut; Kedua, secara teknis pelaku hacking kualitas yang dihasilkan dari
hacking lebih serius dibandingkan dengan bentuk cybercrime yang lain, misalnya
hanya sekedar pornograpi. Untuk melakukan atau menyebarkan gambar-gambar porno,
seseorang tidak perlu harus memiliki kemampuan hacking, demikian juga penyebar
virus lewat e-mail, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaku cybercrime
seperti itu cukup kemampuan minimal berupa kepandaian mengoperasikan internet
berupa mengakses dan mentransfer file.
Adapun
tahap-tahap hacking yang dapat dikonstruksi sebagai berikut:
1.Mengumpulkan dan mempelajari informasi
yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang dipakai
pada target sasaran.
2.Menyusup atau mengakses jaringan
komputer target sasaran.
3.Mnjelajahi sistem komputer (dan mencari
akses yang lebih tinggi).
4. Membuat
backdoor dan menghilangkan jejak.
Tidak setiap tahap dari hacking dapat
disebut sebagai kejahatan. Tahap pertama dari hacking tidak dapat disebut
sebagai kejahatan karena belum dapat dikatakan ada bahaya serius yang
mengancam. Tahap kedua sampai keempat, dapat disebut sebagai kejahatan. Tahap
kedua merupakan kejahatan yang paling ringan karena dalam tahap ini hanya
bersifat masuk atau menyusup dan belum ada unsur destruktif. Tahap ketiga dan
keempat sudah mengandung unsur destruktif sehingga akibat yang ditimbulkan
lebih buruk dibandingkan dengan tahap kedua (Agus 2002: 182).
Terima kasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat dan dilanjutkan pada terbitan berikutnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar