Selasa, 22 Agustus 2017

Perspektif Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime ( 2 )


Perspektif Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime

            Dalam rangka upaya penanggulangan cybercrime, Resolusi  Kongres PBB VIII Tahun 1990 mengenai “Computer related crimes” mengajukan beberapa kebijakan antara lain:

1.Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:


a.Melakukan modernisasi hukum pidana materiel dan hukum acara pidana;
b.Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;
c.Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat pengadilan dan aparat penegak hukum terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer (cybercrime);

Senin, 21 Agustus 2017

PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL TENTANG CYBERCRIME ( 1 )



PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL TENTANG CYBERCRIME
Tulisan ini disarikan dari tulisan Arne Huzaimah

Abstract: The information and communication technology has changed the behavior of the society and human civilization globally. In addition, the development of information technology has brought about a borderless world and a social change which significantly take place so rapidly. So, besides promising some hopes, the existence of information technology simultaneously generates new anxieties, such as the emergence of a new and more sophisticated crime in the form of cyber crime. This writing reviews cyber crime and Indonesian legal policy in responding to such crime.



Kata Kunci: kriminal, cybercrime
Teknologi informasi  (information technology) memegang peran yang penting, baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang membuat teknologi informasi dianggap begitu penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri, seperti komputer, modem, sarana untuk membangun jaringan internet dan sebagainya; Kedua, adalah memudahkan transaksi bisnis terutama bisnis keuangan di samping bisnis-bisnis umum lainnya (Agus 2002: 1).

Senin, 07 Agustus 2017

Hak-Hak Perempuan dalam Islam


Hak-Hak Perempuan dalam Islam
Dalam Islam, kaum perempuan memperoleh berbagai hak sebagaimana halnya kaum laki-laki, sebagai contoh dilihat dalam beberapa hal:
1.       Hak-hak dalam bidang politik


Tidak ditemukan ayat atau hadist yang melarang kaum perempuan untuk aktif dalam dunia politik. Sebaliknya al-Qur’an dan Hadist banyak mengisyaratkan tentang kebolehan perempuan aktif menekuni dunia tersebut (9: 71). Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan  banyak memegang  peranan penting dalam kegiatan politik, bahkan dalam QS, 60: 12 melegalisir kegiatan politik kaum perempuan.

Entri yang Diunggulkan

Contoh laporan Penelitian Tindakan Kelas

< !-- Bahan pelajaran --> BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Semua guru atau siswa pasti selal...