Senin, 07 Agustus 2017

Hak-Hak Perempuan dalam Islam


Hak-Hak Perempuan dalam Islam
Dalam Islam, kaum perempuan memperoleh berbagai hak sebagaimana halnya kaum laki-laki, sebagai contoh dilihat dalam beberapa hal:
1.       Hak-hak dalam bidang politik


Tidak ditemukan ayat atau hadist yang melarang kaum perempuan untuk aktif dalam dunia politik. Sebaliknya al-Qur’an dan Hadist banyak mengisyaratkan tentang kebolehan perempuan aktif menekuni dunia tersebut (9: 71). Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan  banyak memegang  peranan penting dalam kegiatan politik, bahkan dalam QS, 60: 12 melegalisir kegiatan politik kaum perempuan.
2.       Hak dalam memilih pekerjaan
Memilih pekerjaan bagi kaum perempuan juga tidak ada larangan, baik pekerjaan itu di dalam maupun di luar rumah, baik di lembaga pemerintahan  maupun di lembaga swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan dan tetap memelihara agamanya serta tetap menghindari dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Dalam Islam kaum perempuan mendapatkan kebebasan  dalam bekeja, selama mereka memenuhi syarat dan mempunyai hak untuk bekerja dalam bidang apa saja yang  dihalalkan dalam Islam.
3.       Hak Memperoleh pelajaran
Perintah untuk menuntut ilmu pengetahuan dalam Islam tidak hanya pada laki-laki tetapi juga bagi kaum perempuan, seperti ditegaskan dalam hadist yang populer dalam masyarakat  yaitu: menuntut ilmu  pengetahuan adalah wajib bagi kaum muslim laki-laki dan perempuan .
Dari hadist tersebut dapat dimaklumi bahwa menuntut ilmu adalah suatu kewajiban  baik tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Pada masa Nabi Muhammad Saw, perempuan tidak mau ketinggalan dari kaum laki-laki dalam menuntut ilmu, sehingga mereka meminta kepada Nabi, supaya disediakan  waktu satu hari dalam seminggu khusus untuk memberikan pelajaran kepada mereka dengan tidak disertai  oleh kaum laki-laki. Hal tesebut telah dilaksanakan oleh Nabi. Secara teoritis ide kesetaraan laki-laki dan perempuan telah ada ada dalam  sistem etika Islam. Bahkan gerakan perempuan juga telah muncul pada masa awal Islam. Pada masa Nabi perempuan dapat melakukan aktifitas secara leluasa dan tidak dibedakan dengan aktifitas yang dilakukan laki-laki. Nampaknya masa Nabi adalah masa yang ideal bagi kehidupan perempuan .

Namun pasca Nabi, sejarah agak berubah. Pada masa Umar bin Khattab (634-644 M) perlakuan baik terhadap perempuan relatif menurun. Umar mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang agak memarginalkan perempuan. Ia restriktif terhadap perempuan dalam urusan kehidupan publik dan privat. Bahkan bertentangan dengan praktik Nabi, menurut Ibnu Sa’ad, Umar melarang mantan istri-istri Nabi melakukan ibadah haji.  Fatimah Mernisi, tokoh feminis dari Maroko  menunjukkan,  berdasarkan  sumber Islam  pada masa awal, sikap Nabi terhadap perempuan  sangat arif, terbuka dan toleran, tetapi belakangan muncul tokoh dalam umat yang punya sikap hampir bertolak belakang dengan sikap Nabi itu. Pemimpin yang ia soroti sebagai orang yang bertanggung jawab atas penurunan status perempuan dalam Islam adalah Khalifah Umar.  Begitu juga pada masa Dinasti Bani Abbasiyah, secara mencengangkan  dirasakan hilangnya perempuan dari arena-arena sentral urusan masyarakat. Dalam periode ini tidak dijumpai kaum perempuan yang menghuni masjid, berjuang di medan perang dan mereka pun tidak berpartisipasi sebagai penyumbang-penyumbang kunci dalam kehidupan budaya dan produksi masyarakat mereka. Anak-anak perempuan  hanya belajar  di rumah saja, diberi pelajaran oleh salah seorang karib kerabatnya atau guru yang didatangkan ke rumah itu. Tidak ditemukan dalam sejarah bahwa anak-anak perempuan  belajar ke kuttab atau ke masjid, sebagaimana anak-anak laki-laki. Hanya yang dapat pergi ke kuttab ialah anak perempuan hamba sahaya (jariah). Sedangkan bagi anak-anak perempuan merdeka  tidak diizinkan pergi ke kuttab atau masjid untuk belajar ilmu pengetahuan. 

Entri yang Diunggulkan

Contoh laporan Penelitian Tindakan Kelas

< !-- Bahan pelajaran --> BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Semua guru atau siswa pasti selal...