Sekolah merupakan institusi yang kompleks
(Bafadal, 2004), bahkan paling kompleks di antara seluruh institusi sosial.
Kompleksitas tersebut tidak saja dari masukannya yang bervariasi, melainkan
dari proses pembelajarannya yang diselenggarakan di dalamnya. Sebagai institusi
yang kompleks, sekolah tidak akan menjadi baik dengan sendirinya, melainkan
melalui proses peningkatan tertentu.
Dalam
rangka meningkatkan mutu berbasis sekolah (MBS) diperlukan guru baik secara
individual maupun secara kolaboratif untuk melakukan sesuatu, mengubah “status
quo” agar pendidikan dan pengajaran menjadi lebih berkualitas (Mulyasa, 2006).
Sebenarnya, menuju pendidikan yang berkualitas tidak bergantung pada satu
komponen misalnya guru, melainkan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari
berbagai komponen seperti program pembelajaran, siswa, sarana dan prasrana,
dana, lingkungan masyarakat, pimpinan sekolah, dan lainnya. Namun, semua
komponen tersebut tidak akan berguna bagi terjadinya perolehan pengalaman
belajar maksimal bagi siswa jika tidak didukung oleh keberadaan guru yang
profesional. Semua komponen dalam proses pembelajaran (meteri, media, sarana
dan prasrana, dan dana) tidak akan memberikan dukungan yang maksimal atau tidak
dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan mutu proses dan hasil
belajar tanpa didukung oleh guru yang secara kontinu berupaya mewujudkan gagasan,
ide, dan pemikiran dalam bentuk perilaku dan sikap terunggul dalam tugasnya
sebagai pendidik.
Guru merupakan unsur manusiawi yang sangat
menentukan keberhasilan pendidikan (Imron, 1995). Lebih-lebih guru yang unggul
(the excellent teacher) merupakan critical resource in any excellent
teaching learning acivities. A school system is only as good as the people make
it.
2. Pembahasan2.1 Guru Biologi Profesional di Era Global Bafadal (2004) mengemukakan guru yang profesional adalah guru
yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Menjadikan guru profesional merupakan suatu proses yang bergerak dari
ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang, dan dari
diarahkan orang lain menjadi mengarahkan diri sendiri. Peningkatan mutu
pendidikan berbasis sekolah di era global mempersyaratkan adanya guru yang
memiliki pengetahuan luas, kematangan, keimanan dan ketaqwaan, dan mampu menggerakkan
dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dengan
selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi khususnya teknologi informasi
yang ada. Lebih lanjut, dikemukakan guru akan bekerja secara profesional
bilamana guru tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation) yang tidak
terpisahkan. Maksudnya adalah seorang guru akan bekerja secara profesional bila
mana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk
mengerjakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, seorang guru
tidak akan bekerja secara profesional bila hanya memenuhi salah satu dari dua
persyaratan di atas. Jadi, betapapun tingginya kemampuan seseorang ia tidak
akan bekerja secara profesional bila tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi.
Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi seseorang ia tidak akan sempurna dalam
menyelesaikan tugas-tugas bilamana tidak didukung oleh kemampuan.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen, guru di Indonesia adalah guru yang profesional melakukan pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan tujuh hal, yaitu (1) memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (3) memiliki kualifikasi akademik, profesi,
dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (4) memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5) memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja sehingga guru menjadi bangga akan profesi
yang digelutinya, dan (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat (long
life learning).
Terkait dengan kompetensi, guru diharapkan
memiliki 4 kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, keperibadian, profesional,
dan sosial (UU No. 20/2003; PP No. 19/2005).2.1.1
Kompetensi Pedagogik.
Guru memiliki kemampuan memahami
karakteristik peserta didik yang diwujudkan dalam kemampuan mengidentifikasi
perkembangan peserta didik (kognitif, humanistik, dan spiritual), potensi
khusus anak, ciri-ciri kepribadian anak, dan gaya belajar anak. Pemahaman akan berbagai dimensi perkembangan
siswa sebagai manusia yang utuh menjadikan guru dapat menerapkan berbagai
strategi pembelajaran dengan tidak semata-mata mengembangkan aspek intelektual,
namun juga memperhatikan dimensi lain untuk membantu siswa menjadi manusia yang
berkembang utuh dan bernilai sesuai dengan potensinya.
Guru (khususnya guru biologi) yang prefesional adalah guru yang
mampu merancang dan menerapkan pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu
kependidikan. Oleh karena itu guru harus mengasai berbagai teori belajar,
pendekatan pembelajaran model maupun strategi-strategi pembelajaran biologi,
berbagai metode pembelajaran, dan mampu
merancang dan menerapkan authenthic assessmet (Arnyana, 2006a; 2006b).
Dengan adanya kemajuan di bidang information
and comunication technology (ICT), guru juga dituntut menguasai dan
dapat memanfaatkannya, baik sebagai sarana belajar (untuk mengikuti
perkembangan biologi terbaru maupun strategi pembelajaran terbaru) maupun
merancang pembelajaran berbasis teknologi informasi (khususnya komputer atau e-learning),
dan memanfaatkan teknologi multimedia.
Menyadari berkembangnya ilmu kependidikan dan dalam
meningkatkan kemampuan guru biologi dalam melaksanakan pendidikan di sekolah, guru biologi selalu mengembangkan riset dan kerjasama atau
komunikasi secara terus menerus dengan lembaga-lembaga lain (seperti LPTK)
terutama mengenai riset pembelajaran.
2.1.2
Kompetensi Kepribadian.
Guru yang memiliki kepribadian yang baik
adalah guru yang memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
bijaksana, berwibawa, dan berakhlak mulia sehingga menjadi panutan di
masyarakat khususnya masyarakat sekolah. Guru memiliki kepribadian mantap, yang
ditunjukkan dengan kecenderungan bersikap dan bertindak sesuai dengan norma
hukum yang ada, menaati tata tertib serta memiliki komitmen terhadap tugas dan menunjukkan
disiplin dalam menjalankan tugas.
Guru menunjukkan rasa bangga sebagai pendidik
yang ditunjukkan oleh guru yang otonom dan profesional. Untuk menjadi guru yang
otonom dan profesional diperlukan insentif yang memadai. Ini telah diadaptasi
melalui Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005).
2.1.3 Kompetensi
Profesional. Guru
menguasai bahan ajar biologi secara luas dan cukup mendalam tentang materi
biologi yang menjadi bidangnya. Penguasaan bahan ajar bagi guru sangat penting dan tidak bisa ditawar. Untuk
dapat menguasai bahan dengan baik, guru
harus memiliki kebiasaan menelusuri pustaka dan sumber belajar lain (internet)
secara mandiri. Internet dapat dijadikan sumber materi pelajaran sesuai dengan
perkembangan IPTEK terbaru. Penelusuran
mengenai perkembangan ilmu menjadi suatu keharusan.
2.1.4 Kompetensi Sosial Guru
yang memiliki kompetensi sosial adalah guru yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, teman sejawat, dan
masyarakat, sehingga dapat diterima oleh kelompok masyarakat mana pun di dalam
lingkungannya.
Untuk
melakukan komunikasi yang efektif, diperlukan kemampuan berbahasa yang baik,
tidak saja bahasa Indonesia, juga bahasa dunia, khususnya bahasa Inggris.
Kemampuan berbahasa Inggris merupakan kemampuan berbahasa yang mutlak
diperlukan di era global karena semakin “menyempitnya” dunia yang didukung oleh
teknologi informasi dan transportasi yang sangat canggih memungkinkan
terjadinya interaksi antarbangsa di dunia. Di samping itu, sumber belajar yang tersedia
lebih banyak dalam bahasa Inggris. Untuk itu, diperlukan kemampuan berbahasa
Inggris yang baik.
Mengadaptasi
pendapat Trilling and Hood, (1999), Galbreath (1999) mengemukakan bahwa untuk
sukses sebagai tenaga kerja pada abad pengetahuan (abad 21), guru harus
memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaborasi, memahami berbagai
budaya, komunikasi, menguasai e-learning, dan mampu mengendalikan diri sendiri
untuk belajar sepanjang hayat.
a. Berpikir kritisb. Kreatif
c. Kolaborasid. Memahami berbagai budaya.
e. Komunikasif. Penguasaan E-learningg. Mengelola Diri Sendiri untuk Belajar Sepanjang
Hayat
2.2.1 Peningkatan Mutu Lulusan Calon
Guru LPTK
sebagai produsen calon guru berupaya untuk selalu meningkatkan mutu lulusan
yang mampu bersaing dalam dunia kerja. Tugas lain dari LPTK adalah selalu
memberikan bantuan dan mendorong guru di lapangan agar selalu mengembangkan
dirinya sesuai dengan tuntutan zamannya. Beberapa upaya yang dilakukan LPTK
dalam meningkatkan kualitas guru/calon guru adalah sebagai berikut. (1) Meningkatkan
mutu lulusan dengan selalu menyesuaikan kurikulum (menentukan standar, struktur,
dan isi) sehingga sesuai dengan tuntutan pasar (stakeholders), kebutuhan
profesional dengan tidak meninggalkan identitas daerah dan nasional. Setiap
matakuliah menentukan isi perkuliahan yang disesuaikan dengan perkembangan biologi
dan teknologi. (2) Meningkatkan kemampuan berkomunikasi lulusan, dengan
meningkatkan kemampuan berbahasa (bahasa dunia yang salah satunya bahasa
Inggris) sehingga dapat berkomunikasi dengan sesama guru biologi di dunia
internasional. (3) Meningkatkan kualitas proses perkuliahan sesuai dengan
tuntutan global yang didukung teknologi
informasi dalam suasana akademik (academic atmosphere) yang kondusif.
Yang dimaksud dengan suasana akademik adalah suasana yang tercipta didasarkan
pada etik, etika, moral dan tanggung jawab.
Terciptanya suasana akademik yang kondusif akan melatih sikap mahasiswa menjadi
baik dan punya tanggung jawab. (4) Meningkatkan sarana dan prasrana (termasuk
media pembelajaran) yang mendukung proses perkuliahan sesuai tuntutan dunia
global. (5) Meningkatkan kualitas dosen dengan mendorong para dosen untuk
selalu melakukan penelitian, mengikuti perkembangan IPTEK baik secaca mandiri
maupun mengikuti pendidikan (degree maupun non-degree training).
(6) Meningkatkan kualitas penilaian sehingga, produk LPTK menunjukkan kualitas
yang sesuai dengan tuntutan era global. (7) Meningkatkan kualitas pengelolaan
pendidikan di LPTK sehingga tercipta iklim kerja yang sehat dan kondusif yang
mendorong terjadinya kolaborasi yang baik dalam meningkatkan pelaksanaan
pendidikan di kampus. (8) Mengupayakan sumber dana yang memadai sehingga semua
kebutuhan dalam melaksanakan proses pendidikan berjalan dengan baik. (9) Menyediakan layanan konsultasi bagi
mahasiswa termasuk guru dalam meningkatkan profesionalisme di lapangan. (10) Memberikan
kompetensi vocasional tambahan yang dapat mendukung profesinya sebagai guru biologi.
(11) Menerapkan sistem penjaminan mutu pelaksanaan pendidikan di kampus,
termasuk penjaminan mutu lulusannya sehingga mampu bersaing di pasar global. (12)
Meningkatkan IMTAQ mahasiswa sehingga mahasiswa (guru) selalu berpikir,
berkata, dan berbuat yang benar sesuai ajaran agama yang dianutnya.
3. Penutup Simpulan
yang dapat di ambil dari uaraian di atas adalah bahwa di era global diperlukan guru biologi yang profesional
dengan ciri-ciri : (1) memiliki kompetensi di bidang tugasnya (pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial), (2) memiliki motivasi berprestasi dalam
kerjanya, (3) memiliki komitmen dalam memajukan pendidikan, (4) memiliki bakat
dan minat sebagai guru, (5) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan profesi sesuai dengan bidang tugas, (6) memiliki tanggung jawab atas
tugas keprofesinalannya, (7) mampu belajar sepanjang ayat dan memanfatkan ICT
sebagai sarana belajar, (8) mampu berkomunikasi dengan baik antar guru biologi
di seluruh dunia; dan (8) menguasai teknologi informasi. Peningkatan
priofesionalisme guru ini dilakukan melalui (1) pendidikannya di LPTK, yaitu
dengan penyesuaian kurikulum, peningkatan kemampuan komunikasi, peningkatan
kualitas perkuliahan, peningkatan sarana prasrana perkuliahan, peningkatan
kualitas dosen, peningkatan kualitas pengelolaan LPTK, meningkatkan dana
pendidikan, menyediakan layanan konsultasi, memberikan kompetensi tambahan yang
mendukung profesinya, menerapkan sistem jaminan mutu akademik, dan meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan,
Saran
yang dapat diajukan adalah (1) kepada semua guru agar selalu meningkatkan
profesionalismenya dengan mengelola diri sendiri untuk belajar sepanjang dan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, (2) kepada lembaga LPTK hendaknya
selalu meningkatkan kualitas lulusannya dan selalu membantu guru yang ada di
sekolah dalam meningkatkan profesionalismenya.
DAFTAR PUSTAKAArnyana, I.B.P. 2006a. Strategi Belajar
Mengajar. Singaraja: Jurusan Pendidikan Biologi FPMIPA Udiksha.Arnyana, I.B.P 2006b. Pengembangan Pembelajaran
Inovatif. Makalah Disajikan pada Penataran Dosen Muda Undiksha. Di
Undiksha. Bulan MeiBafadal, I. 2004. Peningkatan Profersionalisme
Guru Sekolah Dasar (Dalam Rangka Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah).
Jakarta: Bumi aksara.Depdiknas. 2005. Praktek Baik dalam Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi. (Buku II, III, V, VI, X). Jakarta: Dirjen Dikti.Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Cebtury
Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. J.
Educational Technology. November-December.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar