Kamis, 07 Januari 2016

CARA MENGEMBANGKAN PROFESIONALISME GURU BIOLOGI

< !-- Bahan pelajaran -->


Sekolah merupakan institusi yang kompleks (Bafadal, 2004), bahkan paling kompleks di antara seluruh institusi sosial. Kompleksitas tersebut tidak saja dari masukannya yang bervariasi, melainkan dari proses pembelajarannya yang diselenggarakan di dalamnya. Sebagai institusi yang kompleks, sekolah tidak akan menjadi baik dengan sendirinya, melainkan melalui proses peningkatan tertentu.
            Dalam rangka meningkatkan mutu berbasis sekolah (MBS) diperlukan guru baik secara individual maupun secara kolaboratif untuk melakukan sesuatu, mengubah “status quo” agar pendidikan dan pengajaran menjadi lebih berkualitas (Mulyasa, 2006). Sebenarnya, menuju pendidikan yang berkualitas tidak bergantung pada satu komponen misalnya guru, melainkan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari berbagai komponen seperti program pembelajaran, siswa, sarana dan prasrana, dana, lingkungan masyarakat, pimpinan sekolah, dan lainnya. Namun, semua komponen tersebut tidak akan berguna bagi terjadinya perolehan pengalaman belajar maksimal bagi siswa jika tidak didukung oleh keberadaan guru yang profesional. Semua komponen dalam proses pembelajaran (meteri, media, sarana dan prasrana, dan dana) tidak akan memberikan dukungan yang maksimal atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan mutu proses dan hasil belajar tanpa didukung oleh guru yang secara kontinu berupaya mewujudkan gagasan, ide, dan pemikiran dalam bentuk perilaku dan sikap terunggul dalam tugasnya sebagai pendidik.
Guru merupakan unsur manusiawi yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan (Imron, 1995). Lebih-lebih guru yang unggul (the excellent teacher) merupakan critical resource in any excellent teaching learning acivities. A school system is only as good as the people make it.
2. Pembahasan2.1  Guru Biologi Profesional di Era Global      Bafadal (2004) mengemukakan guru yang profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Menjadikan guru profesional merupakan suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang, dan dari diarahkan orang lain menjadi mengarahkan diri sendiri. Peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah di era global mempersyaratkan adanya guru yang memiliki pengetahuan luas, kematangan, keimanan dan ketaqwaan, dan mampu menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi khususnya teknologi informasi yang ada. Lebih lanjut, dikemukakan guru akan bekerja secara profesional bilamana guru tersebut memiliki kemampuan (ability)  dan motivasi (motivation) yang tidak terpisahkan. Maksudnya adalah seorang guru akan bekerja secara profesional bila mana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, seorang guru tidak akan bekerja secara profesional bila hanya memenuhi salah satu dari dua persyaratan di atas. Jadi, betapapun tingginya kemampuan seseorang ia tidak akan bekerja secara profesional bila tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi. Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi seseorang ia tidak akan sempurna dalam menyelesaikan tugas-tugas bilamana tidak didukung oleh kemampuan.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,   guru di Indonesia adalah guru yang  profesional melakukan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan tujuh hal, yaitu (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (3) memiliki kualifikasi akademik, profesi, dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja sehingga guru menjadi bangga akan profesi yang digelutinya, dan (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat (long life learning).
Terkait dengan kompetensi, guru diharapkan memiliki 4 kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, keperibadian, profesional, dan sosial (UU No. 20/2003; PP No. 19/2005).2.1.1        Kompetensi Pedagogik.
Guru memiliki kemampuan memahami karakteristik peserta didik yang diwujudkan dalam kemampuan mengidentifikasi perkembangan peserta didik (kognitif, humanistik, dan spiritual), potensi khusus anak, ciri-ciri kepribadian anak, dan gaya belajar anak.  Pemahaman akan berbagai dimensi perkembangan siswa sebagai manusia yang utuh menjadikan guru dapat menerapkan berbagai strategi pembelajaran dengan tidak semata-mata mengembangkan aspek intelektual, namun juga memperhatikan dimensi lain untuk membantu siswa menjadi manusia yang berkembang utuh dan bernilai sesuai dengan potensinya.
      Guru (khususnya guru biologi) yang prefesional adalah guru yang mampu merancang dan menerapkan pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu kependidikan. Oleh karena itu guru harus mengasai berbagai teori belajar, pendekatan pembelajaran model maupun strategi-strategi pembelajaran biologi, berbagai metode pembelajaran,  dan mampu merancang dan menerapkan authenthic assessmet (Arnyana, 2006a; 2006b).
Dengan adanya kemajuan di bidang information and comunication technology (ICT), guru juga dituntut menguasai dan dapat memanfaatkannya, baik sebagai sarana belajar (untuk mengikuti perkembangan biologi terbaru maupun strategi pembelajaran terbaru) maupun merancang pembelajaran berbasis teknologi informasi (khususnya komputer atau e-learning), dan memanfaatkan teknologi multimedia.
Menyadari  berkembangnya ilmu kependidikan dan dalam meningkatkan kemampuan guru biologi dalam melaksanakan pendidikan di sekolah,  guru biologi selalu  mengembangkan riset dan kerjasama atau komunikasi secara terus menerus dengan lembaga-lembaga lain (seperti LPTK) terutama mengenai riset pembelajaran.
2.1.2        Kompetensi Kepribadian.
Guru yang memiliki kepribadian yang baik adalah guru yang memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, dan berakhlak mulia sehingga menjadi panutan di masyarakat khususnya masyarakat sekolah. Guru memiliki kepribadian mantap, yang ditunjukkan dengan kecenderungan bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum yang ada, menaati tata tertib serta memiliki komitmen terhadap tugas dan menunjukkan disiplin dalam menjalankan tugas.
Guru menunjukkan rasa bangga sebagai pendidik yang ditunjukkan oleh guru yang otonom dan profesional. Untuk menjadi guru yang otonom dan profesional diperlukan insentif yang memadai. Ini telah diadaptasi melalui Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005).
 2.1.3  Kompetensi Profesional.            Guru menguasai bahan ajar biologi secara luas dan cukup mendalam tentang materi biologi yang menjadi bidangnya. Penguasaan bahan ajar bagi guru  sangat penting dan tidak bisa ditawar. Untuk dapat menguasai bahan dengan baik,  guru harus memiliki kebiasaan menelusuri pustaka dan sumber belajar lain (internet) secara mandiri. Internet dapat dijadikan sumber materi pelajaran sesuai dengan perkembangan IPTEK terbaru.  Penelusuran mengenai perkembangan ilmu menjadi suatu keharusan.
2.1.4  Kompetensi Sosial            Guru yang memiliki kompetensi sosial adalah  guru yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat, sehingga dapat diterima oleh kelompok masyarakat mana pun di dalam lingkungannya.
            Untuk melakukan komunikasi yang efektif, diperlukan kemampuan berbahasa yang baik, tidak saja bahasa Indonesia, juga bahasa dunia, khususnya bahasa Inggris. Kemampuan berbahasa Inggris merupakan kemampuan berbahasa yang mutlak diperlukan di era global karena semakin “menyempitnya” dunia yang didukung oleh teknologi informasi dan transportasi yang sangat canggih memungkinkan terjadinya interaksi antarbangsa di dunia. Di samping itu, sumber belajar yang tersedia lebih banyak dalam bahasa Inggris. Untuk itu, diperlukan kemampuan berbahasa Inggris yang baik.
            Mengadaptasi pendapat Trilling and Hood, (1999), Galbreath (1999) mengemukakan bahwa untuk sukses sebagai tenaga kerja pada abad pengetahuan (abad 21), guru harus memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaborasi, memahami berbagai budaya, komunikasi, menguasai e-learning, dan mampu mengendalikan diri sendiri untuk belajar sepanjang hayat.
a. Berpikir kritisb. Kreatif
c. Kolaborasid. Memahami berbagai budaya.
e. Komunikasif. Penguasaan E-learningg. Mengelola Diri Sendiri untuk Belajar Sepanjang Hayat
2.2.1  Peningkatan Mutu Lulusan Calon Guru            LPTK sebagai produsen calon guru berupaya untuk selalu meningkatkan mutu lulusan yang mampu bersaing dalam dunia kerja. Tugas lain dari LPTK adalah selalu memberikan bantuan dan mendorong guru di lapangan agar selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan zamannya. Beberapa upaya yang dilakukan LPTK dalam meningkatkan kualitas guru/calon guru adalah sebagai berikut. (1) Meningkatkan mutu lulusan dengan selalu menyesuaikan kurikulum (menentukan standar, struktur, dan isi) sehingga sesuai dengan tuntutan pasar (stakeholders), kebutuhan profesional dengan tidak meninggalkan identitas daerah dan nasional. Setiap matakuliah menentukan isi perkuliahan yang disesuaikan dengan perkembangan biologi dan teknologi. (2) Meningkatkan kemampuan berkomunikasi lulusan, dengan meningkatkan kemampuan berbahasa (bahasa dunia yang salah satunya bahasa Inggris) sehingga dapat berkomunikasi dengan sesama guru biologi di dunia internasional. (3) Meningkatkan kualitas proses perkuliahan sesuai dengan tuntutan global  yang didukung teknologi informasi dalam suasana akademik (academic atmosphere) yang kondusif. Yang dimaksud dengan suasana akademik adalah suasana yang tercipta didasarkan pada etik, etika, moral dan tanggung jawab. Terciptanya suasana akademik yang kondusif akan melatih sikap mahasiswa menjadi baik dan punya tanggung jawab. (4) Meningkatkan sarana dan prasrana (termasuk media pembelajaran) yang mendukung proses perkuliahan sesuai tuntutan dunia global. (5) Meningkatkan kualitas dosen dengan mendorong para dosen untuk selalu melakukan penelitian, mengikuti perkembangan IPTEK baik secaca mandiri maupun mengikuti pendidikan (degree maupun non-degree training). (6) Meningkatkan kualitas penilaian sehingga, produk LPTK menunjukkan kualitas yang sesuai dengan tuntutan era global. (7) Meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di LPTK sehingga tercipta iklim kerja yang sehat dan kondusif yang mendorong terjadinya kolaborasi yang baik dalam meningkatkan pelaksanaan pendidikan di kampus. (8) Mengupayakan sumber dana yang memadai sehingga semua kebutuhan dalam melaksanakan proses pendidikan berjalan dengan baik.   (9) Menyediakan layanan konsultasi bagi mahasiswa termasuk guru dalam meningkatkan profesionalisme di lapangan. (10) Memberikan kompetensi vocasional tambahan yang dapat mendukung profesinya sebagai guru biologi. (11) Menerapkan sistem penjaminan mutu pelaksanaan pendidikan di kampus, termasuk penjaminan mutu lulusannya sehingga mampu bersaing di pasar global. (12) Meningkatkan IMTAQ mahasiswa sehingga mahasiswa (guru) selalu berpikir, berkata, dan berbuat yang benar sesuai ajaran agama yang dianutnya.
3. Penutup            Simpulan yang dapat di ambil dari uaraian di atas adalah bahwa di era global  diperlukan guru biologi yang profesional dengan ciri-ciri : (1) memiliki kompetensi di bidang tugasnya (pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial), (2) memiliki motivasi berprestasi dalam kerjanya, (3) memiliki komitmen dalam memajukan pendidikan, (4) memiliki bakat dan minat sebagai guru, (5) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan profesi sesuai dengan bidang tugas, (6) memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesinalannya, (7) mampu belajar sepanjang ayat dan memanfatkan ICT sebagai sarana belajar, (8) mampu berkomunikasi dengan baik antar guru biologi di seluruh dunia; dan (8) menguasai teknologi informasi. Peningkatan priofesionalisme guru ini dilakukan melalui (1) pendidikannya di LPTK, yaitu dengan penyesuaian kurikulum, peningkatan kemampuan komunikasi, peningkatan kualitas perkuliahan, peningkatan sarana prasrana perkuliahan, peningkatan kualitas dosen, peningkatan kualitas pengelolaan LPTK, meningkatkan dana pendidikan, menyediakan layanan konsultasi, memberikan kompetensi tambahan yang mendukung profesinya, menerapkan sistem jaminan mutu akademik, dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,
            Saran yang dapat diajukan adalah (1) kepada semua guru agar selalu meningkatkan profesionalismenya dengan mengelola diri sendiri untuk belajar sepanjang dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, (2) kepada lembaga LPTK hendaknya selalu meningkatkan kualitas lulusannya dan selalu membantu guru yang ada di sekolah dalam meningkatkan profesionalismenya.
 DAFTAR  PUSTAKAArnyana, I.B.P. 2006a. Strategi Belajar Mengajar. Singaraja: Jurusan Pendidikan Biologi FPMIPA Udiksha.Arnyana, I.B.P 2006b. Pengembangan Pembelajaran Inovatif. Makalah Disajikan pada Penataran Dosen Muda Undiksha. Di Undiksha. Bulan MeiBafadal, I. 2004. Peningkatan Profersionalisme Guru Sekolah Dasar (Dalam Rangka Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah). Jakarta: Bumi aksara.Depdiknas. 2005. Praktek Baik dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (Buku II, III, V, VI, X). Jakarta: Dirjen Dikti.Galbreath, J. 1999. Preparing the 21st Cebtury Worker: The Link Between Computer-Based Technology and Future Skill Sets. J. Educational Technology. November-December.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Contoh laporan Penelitian Tindakan Kelas

< !-- Bahan pelajaran --> BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Semua guru atau siswa pasti selal...