Perspektif
Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime
Dalam rangka upaya penanggulangan
cybercrime, Resolusi Kongres PBB VIII
Tahun 1990 mengenai “Computer related crimes” mengajukan beberapa kebijakan
antara lain:
1.Menghimbau
negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan
komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah sebagai
berikut:
a.Melakukan
modernisasi hukum pidana materiel dan hukum acara pidana;
b.Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer;
c.Melakukan
langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat
pengadilan dan aparat penegak hukum terhadap pentingnya pencegahan kejahatan
yang berhubungan dengan komputer (cybercrime);