Film Pendidikan masyarakat
Berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan berbasis masyarakat maka Sejalan dengan diberlakukannnya Undang-undang Otonomi Daerah yang salah satu tujuannya yaitu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan meningkatkan peran serta masyarakat, maka pelaksanaan pendidikan juga diharapkan senatiasa melihat dan memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. maka dalam peningkatan mutu pendidikan untuk Penentuan kualitas pelayanan pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu tidak dapat dilakukan dengan sertamerta dan sepihak oleh pemerintah pusat. Sudarman Danim memberikan pendapat dalam hal ini yaitu bahwa pendidikan dengan basis masyarakat merupakan salah satu solusi alternatif untuk memecahkan problem pendidikan.
Keterpurukan cara-cara lama dalam mengelola pendidikan yang lebih sentralistik mendorong perubahan cara pandang kearah sebaliknya, yaitu pemberian otonomi sekolah-masyarakat untuk mengelola pendidikan dengan memperhatian aspirasi serta kondisi yang terjadi di masyarakat. (Danim , 2006 4-5)Sebagai implikasinya maka, perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan pendidikan merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat. Pelaksanakan pendidikan tidak dapat diberlangsungkan secara ekslusif, jauh dari realitas kebutuhan riil masyarakat. Sesuai dengan prinsip desentralisasi maka pelaksanaan pendidikan dalam rangka menunjang peningkatan mutu pendidikan harus dikembangankan berdasarkan prinsip otonomi yaitu mengembalikan eksis- tensi sekolah pada akar rumputnya.Sejalan dengan pemikiran diatas, maka
Pendidikan yang benar adalah pendidikan yang hidup dari dan untuk masyarakat. Pendidikan yang berdasar pada masyarakat merupakan bentuk pendidikan yang sebenarnya. Pendidikan akan menjadi terasing dari konteks tujuannya apabila partisipasi masyarakat diabaikan, karena pendidikan tidak mampu menjawab kebutuhan dan kebudayaan yang nyata. Pendidikan yang terlepas dari masyarakat dan budaya yang ada didalamnya adalah pendidikan yang tidak memiliki akuntabilitas.
Pendidikan berbasis masyarakat dan manajemen pendidikan berbasis sekolah adalah wujud nyata dari demokratisasi dan desentralisai pendidikan. (Tilaar 2000 : 105)Istilah pendidikan berbasis masyarakat pada awalnya di perkenalkan oleh Comton and Mc Clusky dengan menggunakan istilah “comunity education for development” yang diartikan sebagai sebuah proses dimana setiap anggota masyarakat hadir untuk mengemu- kakan setiap persoalaan dan kebutuhan, mencari solusi diantara mereka, menge- rahkan sumberdaya yang tersedia, dan melaksanakan suatau rencana kegiatan atau pembelajaran atau keduanya.
Sementara itu, Michael W. Galbraith mendefinisikan pendidikan berbasis masyarakat sebagai (community-basic education) yaitu proses pendidikan dimana individu-individu (dalam hal ini orang dewasa) menjadi lebih berkompeten da- lam ketrampilan, sikap, dan konsep-konsep mereka dalam mencapai kehidupan melalui usaha yang lebih, dalam mengontrol aspek-aspek lokal masyarakat mereka melalui keterlibatan secara demokratis. (Galbraith 1995)Konsep pendidikan berbasis masyarakat atau juga disebut (community based aducation) secara jelas diperkenalkan juga di Indonesia melalui Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional BAB XV bagian dua pasal 55.
Dalam Undang-undang tersbut, pendidikan berbasis masyarakat di definisikan sebagai bentuk penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan berbasis masyarakat memiliki tujuan utama untuk melayani kekhasan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dengan mengunakan sumber daya yang tersedia secara mandiri.
Pendidikan berbasis masyarakat memiliki asumsi bahwa setiap komponen dari masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk memecahkan problem sosial masarakat dengan memobili- sasi aksi bersama. Masyarakat dalam konteks pendidikan berbasis adalah agent, tujuan sekaligus fasilitator dalam proses pendidikan.Formulasikan konsep pendididikan berbasis masyarakat bertumpu pada tiga pilar utama yaitu “dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat”. Pendidikan dari masyarakat artinya pendidikan merupakan jawaban dari apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat merupakan pelaku atau subjek pendidikan yang aktif, bukan hanya sekedar sebagai objek pendidikan sehingga masyarakat betul-betul memiliki, bertangungjawab dan peduli terhadap pendidikan. (Zubaedi 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar